Menurut definisi Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
715/Menkes/SK/V/2003 jasa boga atau catering adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan
kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
Menurut sumber Departemen Perindustrian dan Perdagangan usaha jasa boga adalah meliputi usaha penjualan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk perayaan, pesta, seminar, rapat, pake tperjalanan haji, angkutan umum dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ketempat pesta, seminar, rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta/seminar berlangsung.
Menurut sumber Departemen Perindustrian dan Perdagangan usaha jasa boga adalah meliputi usaha penjualan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk perayaan, pesta, seminar, rapat, pake tperjalanan haji, angkutan umum dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ketempat pesta, seminar, rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta/seminar berlangsung.
Menurut sumber Departemen Kesehatan RI sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 industri
jasa boga dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan utama yaitu golongan
A atau biasa disebut juga dengan industri
jasa boga skala kecil, golongan B (industri jasa boga skala besar) dan golongan C (industri jasa boga skala besar sekaliatau yang
dikenal dengan industri jasa boga yang melayani angkutan udara (penerbangan).
Industri jasa boga kecil (golongan A) adalah industri jasa
boga yang melayani kebutuhan masyarakat umum (pesta) pernikahan, ulang tahun
dan hajatan lainnya dengan skala relatif kecil. Jasa boga golongan A dibedakan
menjadi golongan A1, A2 dan A3 yang masing-masing dibedakan atas ukuran
kemampuan menyediakan makanan (porsi), bangunan dapurnya serta penggunaan
tenaga kerja dari luar keluarga. Industri jasa boga golongan B (skala besar)
adalah jasa boga yang melayani kebutuhan khusus seperti jasa boga haji,
perusahaan, pertambangan, pengeboran minyak, rumah sakit dan lain-lain. Golongan
B ini bisa disebut juga dengan corporate catering. Industri jasa boga golongan
C adalah jasa boga berskala sangat besar yang melayani kebutuhan alat angkuta
numum internasional dan pesawat udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar